Daerah

Jaringan Narkoba di Kuansing Ditangkap, 77,13 Gram Sabu Diamankan 

Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak langsung turun tangan amankan tersangka narkoba jenis sabu di Koto Sentajo. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN, (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengungkap jaringan Narkoba di Kabupaten Kuansing. 

Dari pengungkapan tersebut satu tersangka AM (37) dan 77,13 gram barang bukti diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan. 

Tersangka dan barang bukti diamankan di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (13/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari operasi yang digelar Tim Mata Elang Satrenarkoba Polres Kuansing. 

"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa (14/1/2025). 

Kasat mengungkapkan tersangka AM  diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Penangkapan tersangka lanjut Kasat berawal dari penyelidikan secara intensif di sekitaran Desa Koto Sentajo. Tersangka diduga sering mengambil sebuah paket di sebuah pos di sekitaran desa tersebut. 

Setelah dilakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Tim berhasil mengamankan sebuah kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Dari keterangan AM, dia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hasil tes urine tersangka AM dinyatakan positif mengkonsumsi amphematime. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka terancam  hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (RBI/ANews)?



Tulis Komentar